Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2001
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat
- 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Menetapkan
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSE-TUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PAPUA NEW GUINEA.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2001 SEKRETARIS NEGARA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang