Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1990
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Pelembang, Surabaya, dan Ujung Pandang dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)