Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1992
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEDUDUKAN DI PONTIANAK, BANJARMASIN, DAN MANADO.
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, maka :
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang