menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan…
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1991 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo pada Jalan Tol Jagorawi dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1992;
7.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan bebas Hambatan Tangerang - Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa dan penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tarif Tol Berlangganan pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
8.Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan Ramp Tol pada Simpang Susun Gunung Putri dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya tarif Tol;
9.Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1993 tentang Penambahan Ramp Tol Sentul dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
10.Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar rebo dan gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL SIMPANG SUSUN CIMANGGIS DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menambah Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis sebagai bagian dari jalan tol Jagorawi yang menghubungkan Cimanggis dari arah Jakarta dan sebaliknya. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- ASAL TUJUAN BESARNYA TARIF TOL (Rp) PERJALANAN PERJALANAN GOL.I GOL.IIA GOL.IIB ----------------------------------------------------------------------------------- Cimanggis Cibubur 500 1.000 1.500 Pasar Rebo 2.000 2.500 3.000 Jakarta I/C 2.000 2.500 3.000 Cibubur Cimanggis 500 1.000 1.500 Pasar Rebo Cimanggis 2.000 2.500 3.000 Jakarta I/C Cimanggis 2.000 2.500 3.000 ----------------------------------------------------------------------------------- KETIGA : Golongan jenis kendaraan bermotor seagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah: Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedang. Golongan IIA: Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan IIB: Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk jalan tol dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KELIMA :… KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan ttd Lambock V.Nahattands. S.H.