DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2004

Nomor
53
Tahun
2004
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat

  1. 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETU-JUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN. .

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2…

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004 SEKRETARIS NEGARA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 54