Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1993
- Nomor
- 55
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk :
BAB III
Susunan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat
Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)