DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur sistem dan proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, yang mencakup penetapan dan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan seluas ±38.692 Ha, pengaturan ketat mengenai alih fungsi lahan yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti, pemberian insentif dan pencabutannya, perlindungan serta pemberdayaan petani, pembiayaan, sistem informasi, serta ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggar. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…