Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1996
- Nomor
- 55
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, sebagai Ketua merangkap anggota;
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Privatisasi mengikutsertakan Menteri Teknis dari Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi.
Tim Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Privatisasi dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Tim.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Instruksi Presiden (Inpres)