Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1988
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kembali Badan-badan tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungut dan penyetor pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak, Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang