Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 2000
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Sekretariat Wakil Presiden. Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN.
BAB I
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
Deputi Bidang Politik adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.
Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelengarakan fungsi:
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian dan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Deputi Bidang KESRA, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)