Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2004
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN GULA YANG DIIMPOR SECARA TIDAK SAH.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan tindakan pelelangan melalui lelang umum.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan Gula hasil pelelangan tetap diawasi Menteri dalam rangka peredarannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang terkait.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai penanganan Gula yang diimpor secara tidak sah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 70
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang