menetapkan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d.bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut; Mengingat: … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi. KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari: Ketua : Sdr. Patrialis Akbar, S.H.; Wakil Ketua : 1. Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. M.H. Ritonga;
2.Sdr. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H.; Sekretaris : Sdr. Dr. Achmad Ubbe, S.H., M.H., APU.; merangkap anggota Anggota : 1. Sdr. Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif;
2.Sdr. Dr. Todung …
2.Sdr. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.;
3.Sdr. Dr. Renald Kasali, Ph.D;
4.Sdr. Basrief Arief, S.H., M.H.;
5.Sdr. Akhiar Salmi, S.H., M.H.;
6.Sdr. Drs. Erry Riyana Hardjapamekas;
7.Sdr. Muhammad Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc;
8.Sdr. Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.;
9.Sdr. Hariyadi B. Sukamdani. KETIGA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas:
1.mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2.mengumumkan kepada masyarakat calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
3.menyeleksi dan menentukan nama-nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.menyampaikan …
4.menyampaikan nama-nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Presiden. KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan terpilihnya pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEDELAPAN : … KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso