Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan NegeriMerauke. 2 Mengingat \
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Urnum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke. KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADlLANPERIKANANPADAPENGADILANNEGERI AMBON, PENGADllAN NEGERI SORONG DAN PENGADlLANNEGERIMERAUKE. MEMUTUSKAN: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3 Menetapkan Pasal 6 ...
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republiklndonesm. ~ Pasal 4 Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen