Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1984
- Nomor
- 60
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBAGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH.
…
Pembayaran pajak penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang