Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1984
- Nomor
- 61
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan untuk meningkatkan semangat pengabdian, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia yang dihasilkan dalam Kongres ke V Legiun Veteran Republik Indonesia di Medan. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat
- 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826).
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang