DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1984

Nomor
61
Tahun
1984
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan untuk meningkatkan semangat pengabdian, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia yang dihasilkan dalam Kongres ke V Legiun Veteran Republik Indonesia di Medan. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat

  1. 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826).

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO