Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 2000
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor 005/Munassus/XI/1999 tanggal 30 November 1999 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang