Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2000
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL.
Menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Pertahanan; 3) Menteri Pertanian; 4) Menteri Negara Pekerjaan Umum; 5) Menteri Negara Lingkungan Hidup; 6) Menteri Negara Otonomi Daerah; 7) Kepala Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas : Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; Sekretaris : Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 2) Wakil Kepala Badan Pertanahan; 3) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; 4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian; 5) Deputi Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun; 6) Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; 7) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 8) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang ini dibebankan kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)