MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI PENGELOLAAN TATA RUANG NASIONAL. PERTAMA : Menunjuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan penataan ruang nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. KEDUA : Koordinasi penataan ruang nasional dimaksud dalam Diktum PERTAMA diselenggarakan dalam sebuah badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. KETIGA : Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional bertugas :
a.Melakukan inventarisasi sumberdaya dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan strategi nedional pengembangan pola tata ruang serta pola pengelolaannya.
b.Mengkoordinasikan pelaksanaan strategi nasional pengembangan pola tata ruang segera terpadu sebagai dasar bagi kebijaksanaan pengembangan tata ruang wilayah dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor.
c.Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan penataan ruang daerah.
d.Merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penataan ruang baik di tingkat nasional maupun daerah, dan ,memberikan pengaraja serta saran pemecahannya kepada Pemerintah.
f.Mengkoordinasikan…
f.Mengkoordinasikan penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. KEEMPAT : Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional terdiri dari:
1.Menteri Negara Perencanaan : sebagai Ketua Pembangunan Nasional/Ketua merangkap Badan Perencanaan Anggota; Pembangunan Nasional
2.Menteri Negara Sekretaris : sebagai Wakil Negara Ketua merangkap Anggota;
3.Menteri Dalam Negeri : sebagai Anggota;
4.Menteri Pertahanan : sebagai Keamanan Anggota;
5.Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
6.Menteri…
6.Menteri Negara Lingkungan : sebagai Hidup Anggota;
7.Menteri Negara Agraria/ : sebagai Ketua Badan Pertanahan Anggota; Nasional
8.Deputi Ketua Badan : sebagai Perencanaan Pembangunan Sekretaris Nasional Bidang Regional merangkap dan Daerah Anggota. KELIMA : Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Kelompok Kerja Tata Ruang Nasional yang anggotanya berasal dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. KEENAM : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA dibentuk dengan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dapat :
a.menggunakan…
a.menggunakan tenaga ahli yang diperlukan;
b.membentuk Tim Teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus;
c.meminta bahan keterangan tang diperlukan dari Departemen, Lembaga atau Pemerintah Daerah. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. KESEMBILAN : Segala biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional beserta Kelompok kerja, Tenaga Ahli dan Tim Teknis yang mendukungnya dibebankan kepada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. KESEPULUH : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi. KESEBELAS :… KESEBELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO