menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk gerbang tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan…
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tol Berlangganan pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
7.Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL SERANG BARAT, CILEGON TIMUR, DAN SIMPANG SUSUN CIKUPA DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menambah Gerbang Tol Serang Barat yang menghubungkan Serang Barat Ke arah Jakarta/Cilegon Timur dan sebaliknya, Gerbang Tol Cilegon Timur yang menghubungkan Cilegon Timur ke arah Jakarta dan sebaliknya, Gerbang Tol Simpang Susun Cikupa yang menghubungkan Cikupa ke arah Jakarta dan sebaliknya. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 september 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 TAHUN 1995 TANGGAL : 1 SEPTEMBER 1995 BESARNYA TARIF TOL PADA GERBANG TOL SERANG BARAT, CILEGON TIMUR DAN SIMPANG SUSUN CIKUPA ................................................. ............... ............... ............... ............... ............... .............. | ASAL TUJUAN BESARNYA TARIF TOL (Rp) | | PERJALANAN PERJALANAN GOL I GOL IIA GOL IIB | ................................................. ............... ............... ............... ............... ............... .............. ................................................. ............... ............... ............... ............... ............... .............. | Cilegon Timur Serang Barat 1.000 1.500 2.000 | | Serang Timur 2.000 2.500 3.500 | | | Serang Barat Cilegon Timur 1.000 1.500 2.000 | | Serang Timur 1.000 1.000 1.500 | | | Cikupa Tangerang Barat 500 1.000 1.000 | | Tangerang Barat Cikupa 500 1.000 1.000 | ................................................. ............... ............... ............... ............... ............... .............. Keterangan Golongan I : Sedan, Jip, Pik up, Bus Kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang. Golongan IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua gandar. Golongan IIB : Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO