menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol pada jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan…
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengeloaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN LINGKAR LUAR JAKARTA SEKSI S RUAS PONDOK PINANG-LENTENG AGUNG SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Jalan bebas hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung sepanjang 8,8 Km ditetapkan menjadi jalan tol. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Besarnya langganan tol untuk ruas tol dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90 % (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL LINGKAR LUb1AR JAKARTA SEKSI S RUAS PONDOK PINANG-LENTENG AGUNG ASAL TUJUAN BESARNYA TARIF TOL (Rp) PERJALANAN PERJALANAN GOL.I GOL.IIA GOL. IIB Pondok Pinang Lenteng Agung 2.500 2.500 3.500 Ampera 1.500 1.500 2.000 Fatmawati 1.000 1.000 1.000 Fatmawati Lenteng Agung 1.500 1.500 2.500 Ampera 500 500 1.000 Pondok Pinang 1.000 1.000 1.000 Ampera Lenteng Agung 1.000 1.000 1.500 Fatmawai 500 500 1.000 Pondok Pinang 1.500 1.500 2.500 Lenteng Agung Ampera 1.000 1.000 1.500 Fatmawati 1.500 1.500 2.500 Pondok Pinang 2.500 2.500 3.500 KETERANGAN GOLONGAN I : Sedan, Jip, Pik up, Bus kecil,Truk kecil (3/4) dan Bus sedang GOLONGAN IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar. GOLONGAN IIB : Truk besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO