Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1994
- Nomor
- 67
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA JUAL DAN GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DOSEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Terhitung mulai tanggal 1 November 1994, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara beserta penjelasannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Presiden ini.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Pasal 4…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang