Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1989
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985.
BAB II
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk diusahakan oleh Koperasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)