Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1995
- Nomor
- 68
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan tentang hari dan jam kerja bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan tersendiri oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 3…
Menteri atau Pimpinan Lembaga yang menerapkan lima hari kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan lembaga masing-masing.
Bagi Lembaga Pemerintah yang melaksanakan ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini tidak berlaku ketentuan serupa yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan