Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012
- Nomor
- PER-003/A/JA/02/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN JAKSA AGUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER- 033/A/J.A/07/2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja berdasarkan surat perintah dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), antara lain :
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)