Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1998
- Nomor
- 69
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi. Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
…
Terhitung mulai tanggal 5 Mei 1998 pukul 00.00 WIB harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen