DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2001

Nomor
7
Tahun
2001
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN MENJADI GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO. PERTAMA : Mengubah nama " Gelanggang Olahraga Senayan " menjadi " Gelanggang Olahraga Bung Karno ". KEDUA : …. KEDUA : Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA maka:

  1. a.Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999 diubah menjadi Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
  2. b.Penyebutan seluruh fasilitas olahraga, sarana perkantoran termasuk gedung dan perlengkapan serta surat menyurat, disesuaikan dalam waktu secepatnya. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands