menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk ruas jalan Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan…
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol untuk ruas Jalan Tol Tomang-Cawang-Rawamangun serta Langganan Tol; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL ANCOL TIMUR DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENYESUAIAN BESARNYA TARIF TOL TOMANG-CAWANG-TANJUNG PRIOK-ANCOL TIMUR PERTAMA : Menetapkan segmen jalan tol Tanjung Priok-Ancol Timur yang merupakan bagian dari Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sebagai Jalan Tol, dan serempak dengan itu menambah gerbang tol Ancol Timur yang menghubungkan Tanjung Priok kearah Ancol Timur dan sebaliknya. KEDUA : Dengan penambahan segmen jalan tol Tanjung Priok-Ancol Timur, jalan tol Dalam Kota Jakarta menjadi Tomang Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur. KETIGA :… KETIGA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol dimaksud dalam diktum KEDUA sebagai berikut: Golongan I : Rp. 2.500,00 Golongan IIA : Rp. 3.500,00 Golongan IIB : Rp. 4.500,00 KEEMPAT : Golongan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA adalah: Golongan I : Sedan, Jip, Pick UP, Bus Kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus. Golongan IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan IIB : Truk besar dan Bus besar dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KELIMA : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA. KEENAM : Besarnya langganan tol untuk kendaraan angkutan penumpang umum yang bersifat komuter kecuali taksi yang menggunakan jalan tol dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA. KETUJUH : … KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Oktober 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO