DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1999

Nomor
74
Tahun
1999
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESDIEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG TUNJANGAN PANITERA. Pasal I Lampiran Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera diubah sebagai berikut :

  1. 1.Menghapus kolom 8 pada Lampiran Ii Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sehingga kolom 9 menjadi kolom 8 sebagaimana terlampir.
  2. 2.Mengganti Kelas IIA pada kolom 7 Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 menjadi Kelas Ii sebagaimana terlampir." Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE LAMPIRAN II LIHAT FISIK