Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2001
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)