Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2002
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR (PERSETUJUAN PENDIRIAN KORPORASI ISLAM UNTUK PEMBANGUNAN SEKTOR SWASTA) Pasal 1…
Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 3 Nopember 1999, schagai hasil perundingan antara Negara-negara anggota The Islamic Development Bank (IDB) yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam hahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)