1.Para Pihak harus berupaya untuk menyelesaikan setiap perbedaan antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Persetujuan ini melalui negosiasi damai atau melalui saluran diplomatik lainnya.
2.Jika perbedaan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan dari tanggal pemberitahuan mengenai perbedaan tersebut, salah satu Pihak dapat mengajukan kepada Peradilan Arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini.
3.Peradilan…
3.Peradilan Arbitrase tersebut harus dibentuk oleh tiga anggota dan harus didirikan sebagai berikut: dalam masa tiga bulan setelah pernberitahuan salah satu Pihak mengenai keinginan untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, masing- masing Pihak harus menunjuk satu anggota. Kedua anggota tersebut kemudian harus, dalam waktu tiga puluh hari dari penunjukan anggota terakhir, menyetujui anggota ketiga yang merupakan warga negara dari negara Ketiga dan yang bertindak sebagai Ketua. Penunjukan Ketua tersebut harus disetujui oleh Para Pihak dalam waktu tiga puluh hari dari penunjukan anggota tersebut.
4.Jika dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2) dan (3) Pasal ini, penunjukan yang diperlukan belum dilakukan atau persetujuan yang diperlukan belum diberikan, salah satu Pihak dapat meminta Presiden Mahkamah Internasional untuk melakukan penunjukan yang diperlukan. Jika Presiden Mahkamah Internasional berhalangan untuk melaksanakan tugas tersebut atau jika yang bersangkutan merupakan warga negara salah satu Pihak, penunjukan harus dilakukan oleh Wakil Presiden, dan jika yang disebut terakhir berhalangan atau jika yang bersangkutan adalah warga negara salah satu Pihak, penunjukan dilaksanakan oleh anggota Mahkamah Internasional senior yang bukan warga negara salah satu Pihak.
5.Ketua Peradilan harus merupakan warga negara Ketiga yang memiliki hubungan diplomatik dengan kedua belah Pihak.
6.Peradilan arbitrase harus mengambil keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, prinsip-prinsip hukum internasional dan prinsip-prinsip umum peraturan yang diakui oleh Para Pihak. Peradilan tersebut harus mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dan harus menentukan prosedurnya sendiri.
7.Masing-masing Pihak harus menanggung biaya bagi anggota arbitrasinya sendiri dan perwakilannya dalam proses arbitrasi. Biaya Ketua dan biaya-biaya lainnya harus ditanggung bersama oleh para Pihak kecuali hal-hal yang disetujui sebaliknya.
8.Keputusan peradilan arbitrasi harus final dan mengikat terhadap kedua belah Pihak. Pasal X PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN
1.Persetujuan ini akan berlaku terhadap penanaman modal oleh penanam modal dari Republik Filipina di wilayah Republik Indonesia yang diizinkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya, dan terhadap penanaman modal oleh penanam modal Republik Indonesia di wilayah Republik Filipina yang diizinkan sebelumnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan undang-- undang yang mengubah atau menggantikannya.
2.Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan berlaku terhadap setiap perselisihan, tuntutan atau perbedaan yang muncul sebelum masa berlakunya Persetujuan ini. Pasal XI… Pasal XI PENERAPAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Apabila ketentuan hukum dari salah satu Pihak atau kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berlaku sekarang atau dibuat di masa depan antara Para Pihak sebagai tambahan terhadap Persetujuan ini yang memuat peraturan, baik umum maupun khusus, yang memberi hak penanaman modal oleh penanam modal dari Pihak lainnya perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang diberikan oleh Persetujuan ini, maka peraturan yang lebih menguntungkan yang berlaku. Pasal XII KONSULTASI DAN PERUBAHAN
1.Salah satu Pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini. Pihak lain harus memberikan pertimbangan simpatik atas usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan yang memadai untuk melakukan konsultasi tersebut.
2.Persetujuan ini dapat diubah setiap waktu, jika dianggap perlu dengan kesepakatan bersama dari masing-masing Pihak. Pasal XIII MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1.Persetujuan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal pemberitahuan terakhir secara tertulis dari salah satu Pihak melalui saluran diplomatik mengenai terpenuhinya persyaratan konstitusional dan hukum internal dan prosedur ratifikasi.
2.Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu sepuluh (10 ) tahun. Persetujuan tersebut akan berlaku seterusnya hingga salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya akan keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini. Pemberitahuan pengakhiran harus berlaku efektif satu tahun setelah tanggal pemberitahuan.
3.Berkaitan dengan penanaman modal yang dilakukan sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan Pasal I hingga XII akan tetap berlaku untuk jangka waktu selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal pengakhiran Persetujuan ini. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT… DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2001 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika terdapat perbedaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.