menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk ramp tol Sentul tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan…
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol Serta Tol Berlangganan Pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN RAMP TOL SENTUL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menambah ramp tol Sentul yang menghubungkan Sentul ke arah Bogor-Ciawi dan sebaliknya. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ramp tol Sentul sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol tersebut dalam diktum KEDUA. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO