Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1985
- Nomor
- 79
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dalam Keputusan Presiden ini; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak merupakan pedoman dasar bagi instansi- instansi Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah dalam menetapkan program-program pembangunan serta pedoman bagi penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian, Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Ruang.
BAB II
BAB III
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun untuk suatu wilayah yang meliputi 14 (empatbelas) kecamatan, terdiri dari :
BAB IV
Dalam kawasan Budidaya Pertanian dapat dibudidaya kan usaha peternakan dan perikanan.
Apabila dalam Kawasan Penyangga dan Kawasan Budidaya Pertanian telah terdapat batas- batas yang berdasarkan peraturan telah dinyatakan sebagai tanda batas kehutanan, maka areal yang telah dibatasi dengan tanda batas dimaksud harus tetap merupakan hutan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)