Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1985
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL.
BAB I
Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Badan, adalah wadah koordinasi non struktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Badan bertugas memecahkan persoalan yang timbul di bidang perumahan dan membantu merumuskan kebijaksanaan pemerintah secara lebih terarah dan terpadu di bidang perumahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
BAB II
BAB III
Pembiayaan Badan dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1974 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)