Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1994
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1993; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL.
BAB I
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional adalah badan non struktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. Pasal 2…
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Badan, mempunyai tugas pokok :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil instansi Pemerintah yang terkait.
sekretaris menggunakan satuan kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat untuk secara fungsionil membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang