Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2001
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
Badan Amil Zakat Nasional bertugas:
BAB III
Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpul-an, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Pelaksana dapat meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang