menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS. PERTAMA : ... PERTAMA : Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2.Menteri Perdagangan;
3.Menteri Perindustrian;
4.Menteri Dalam Negeri;
5.Menteri Pekerjaan Umum;
6.Menteri Perhubungan;
7.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. KEDUA : Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan. KETIGA : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. KEEMPAT : ... KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso