Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2002
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETU- JUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN.
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Estonia tentang Kerjasama Kebudayaan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Tallinn, Estonia, pada tanggal I5 April 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- deIegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Estonia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Estonia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Estonia, selanjutnya disebut "Para Pihak"; BERKEINGINAN untuk mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara rakyat Indonesia dan, rakyat Estonia serta untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan antara rakyat kedua negara-di bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, pemuda, olah raga dan media massa; BERKEYAKINAN bahwa kerjasama tersebut merupakan sarana yang berharga untuk meningkatkan saling pengertian dan persahabatan antara kedua negara; BERDASARKAN pada hukum dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara; TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut :
Lingkup Kerjasama Para Pihak akan mendorong dan memberikan kemudahan bagi kerjasama dan hubungan langsung antar lembaga-lembaga dan pertukaran informasi di bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, pemuda, olah raga dan media massa kedua negara serta meningkatkan pertukaran artis, pelajar, dosen, ilmuwan, pemuda, atlet, wartawan dan ahli.
Kebudayaan Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pemuda dan Olah Raga Para Pihak akan mendorong kerjasama antara organisasi-organisasi pemuda dan olah raga kedua negara dalam rangka meningkatkan pertukaran delegasi, tim dan pelatih.
Media massa Para Pihak akan mendorong peningkatan kerjasama dan pertukaran program-program antara Kantor-kantor Berita dan lembaga-lembaga penyiaran kedua negara. Pasal 6…
Bentuk-bentuk Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan- tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
Hak Cipta Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing Para Pihak sepanjang ketentuan tersebut belum diatur dalam persetujuan umum dari hukum internasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang