menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk gerbang tol Serang Timur tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan…
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang - Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Belawan - Medan -Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tol Berlangganan pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL SERANG TIMUR DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menambah Gerbang Tol Serang Timur yang menghubungkan Serang Timur ke arah Jakarta dan sebaliknya. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO