menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Gerbang Tol Ramp Kembangan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan…
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol;
7.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang - Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tarif Tol Berlangganan pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
8.Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat - Ciujung;
9.Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
10.Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Meruya dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
11.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
12.Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol; MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL RAMP KEMBANGAN DAN PENETAPAN JENIS KENDA-RAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menambah Gerbang Tol Ramp Kembangan yang melayani arus lalu lintas dari arah Barat (dari arah Merak) Jalan Tol Jakarta - Tangerang - Merak ke arah Utara (Simpang Susun Penjaringan) melalui jalan arteri (non tol) Jakarta Lingkar Luar (Seksi W1). KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO