Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 2004
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman pengadaan rumah tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pengadaan rumah kediaman dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 102.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.