MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2004 TENTANG PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan...
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2
(1)Nilai pengadaan rumah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya RP. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2)Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia berhenti dari jabatannya.
(3)Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara.
(4)Nilai pengadaan rumah sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1)Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2)Pengadaan ...
(2)Pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
(3)Apabila jangka waktu pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi dan nilai pengadaan rumah telah mengalami kenaikan, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.”
3.Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1)Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(2)Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden;
b.letak rumah;
c.luas dan harga dari tanah dan bangunan.” Pasal II ... Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 September 2004 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso