Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 2004
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL. Pertama : Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS. Kedua : Jenis, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Ketiga : Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Keempat : Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto Obat-obat Anti Retroviral. Kelima : Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 83 TAHUN 2004 TANGGAL : 5 OKTOBER 2004 JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN, DAN ANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL NO JENIS NAMA PEMEGANG PATEN NOMOR PATEN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN 1 Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID0001338 7 TAHUN 2 Lamivudin Biochem Pharma Inc ID0002473 8 TAHUN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)