Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2004
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang:
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang:
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pasal 6…
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instasi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
BAB III
BAB IV
BAB V
Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.