Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 2002
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan pengamanan sementara.
…
BAB V
Penetapan terjadinya suatu ancaman kerugian serius sebagai akibat lonjakan impor harus didasarkan pada fakta-fakta dan tidak boleh didasarkan pada dugaan, perkiraan atau kemungkinan-kemungkinan.
BAB VI
Komite berhak meminta data dan informasi langsung kepada pihak yang berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak, baik instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti berdasarkan data dan informasi yang tersedia (best information available) apabila dalam penyelidikan pihak berkepentingan:
Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.
Komite dapat melakukan verifikasi atas data dan informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan di negara pengekspor atau di negara asal barang terselidik dan industri dalam negeri.
BAB VII
BAB VIII
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.