Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 1995
- Nomor
- 85
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON THE COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) SCHEME FOR THE ASEAN FREE TRADE AREA. Pasal 1…
Mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)