menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 Mengingat 3
7.Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Prefential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 79);
8.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
9.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
10.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Projectfor the Implementation of a Regional Self-Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69);
11.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
12.Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Togas dan Fungsi Kabinet Kerja;
13.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADEDalam Kerangka Indonesia National Single Window;
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 /M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Perdagangan R.l. Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 4 RACHMAT GOBEL i dengan aslinya ~~'P-i:'1:.+.i'!i:N- J enderal ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Pasal II Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri diubah sehingga menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasall PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR 39/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI. Menetapkan MEMUTUSKAN: 1 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 , ai dengan aslinya ~ ....~~=t.J enderal RACHMAT GOBEL ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, NO NAMANEGARA
1.Filipina
2.Laos
3.Vietnam
4.Thailand DAFTAR NEGARA DALAM KERANGKA PROYEK PERCONTOHAN KEDUA UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI PERDAGANGAN NOMOR SERTIFIKASI MANDIRI PERCONTOHAN KEDUA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/M-DAG/PER/3/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! 39/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN (SELF-CERTIFICATION) DALAM KERANGKA PROYEK UNTUK PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI