Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 1982
- Nomor
- 86
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Kabinet Ampera Nomor 26/U/KEP/9/1966 dan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1976, Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kejaksaan, berkedudukan, bertugas pokok, dan berfungsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan
BAB II
Susunan organisasi Kejaksaan terdiri dari:
BAB III
BAB IV
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, ketatalaksanaan, dan perumusan naskah perundang-undangan terhadap seluruh unsur di lingkungan Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas utama Kejaksaan dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada para Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, serta satuan- satuan organisasi lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai fungsi :
…
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari:
BAB V
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum ialah melaksanakan pengawasan di lingkungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, baik tugas yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan, sesuai ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Presiden ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum mempunyai fungsi:
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)