Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1991
- Nomor
- 55
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Tugas pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta turut serta menyelenggarakan sebagian tugas umum pmerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan Organisasi Kejaksaan terdiri dari:
Jaksa Agung Muda Pembinaan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang pembinaan yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangn, kepegawaian, peralatan, organisasi dan tatalaksana, melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Jaksa Agung Muda Pembinaan membawahkan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)