Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 1993
- Nomor
- 88
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI KIEV-REPUBLIK UKRAINA DAN DI TASHKENT-REPUBLIK UZBEKISTAN. Pasal 1…
Dengan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev dan di Tashkent masing-masing dengan wilayah kerja yang meliputi beberapa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka seluruh wilayah negara tersebut dikeluarkan dari wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federasi Rusia di Moscow. Pasal 4…
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev dan di Tashkent, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev dan di Tashkent dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kiev dan Tashkent ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)